Press Release Polres Kapuas penganiayaan dan 3 kasus persetubuhan anak di bawah umur Senin (5/12/2022). (Foto/Ist)

Polres Kapuas Ungkap Kasus Penganiayaan Dan 3 Kasus Pesetubuhan Anak Di Bawah Umur

KUALA KAPUAS, sinarbarito.com – Polres Kapuas menggelar Press Release kasus penganiayaan dan 3 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Aula Kantor Polres Jalan Pemuda Kuala Kapuas Senin (5/12/2022).

Kapolres AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim Kapolsek Kapuas Murung Kanit PPA dan UPT PPA Dinas P3APPKB mengatakan pengungkapan terhadap 4 kasus tersebut kini dalam penanganan hukum Polres Kapuas.

Dikatakan Kapolres adapun kasus penganiayaan tersangka HD (38) dan korban wanita (36). Tindak pidana itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Tersangka diputus korban serta cincin pemberian tersangka dijual korban.

“Tersangka dikenai pasal 351 ayat (2) KUHPidana, “kata Kapores.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka seorang kakek AA (65) di Kecamatan Selat yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap cucunya itu.

Kemudian di Kecamatan Bataguh dengan tersangka RN (24) Selanjutnya terhadap 4 tersangka yakni HS (20) RTN (23) AA (19) dan KS (19) di Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres melanjutkan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur dikenai pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ” jelasnya.

Pada kesempatan itu Kapolres Kapuas merasa prihatin dan menghimbau kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anak perempuan selain pentingnya peranan para tokoh agama dan tokoh agama bersama-sama mengawasi. (jy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *