MARABAHAN, sinarbarito.com – Remaja pembeli obat daftar G berinisial S (16) dan penjualnya bernama Ibnu Haldun alias Ibnu (30), ditangkap secara terpisah oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (18/1/2023).
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdullah SH, saat dikonfirmasi Kamis (19/1/2023), membenarkan telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprdol.
Awal tertangkapnya S warga Kabupaten Batola bersama barang bukti 18 butir pil warna tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol) disembunyikannya dalam kantong celana.
Tersangka S ditangkap saat berada di pinggir jalan Trans Kalimantan Sungai Lumbah Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Disana tersangka S mengaku bahwa dia membeli obat tersebut dari tersangka Ibnu warga Jalan Berangas RT 11 RW 03 Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Saat itu anggota mendapatkan barang bukti sebanyak 60 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, satu buah Handphone (Hp) merk Oppo A90 warna putih.
Selanjutnya kedua langsung dibawa ke Mapolres Batola, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zmr/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua