PURUK CAHU, sinarbarito.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah mengusulkan tiga buah materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2023.
Usulan Raperda tersebut di sampaikan ketika rapat paripurna ke-2 masa sidang I Tahun 2023 yang dilaksanakan, di Gedung DPRD Murung Raya, Kota Puruk Cahu, Senin (16/01/2023) belum lama tadi. Pemerintah Murung Raya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Drs. Hermon, M.Si, mengusulkan tiga Raperda ke DPRD setempat.
Ketiga Raperda tersebut, pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya. Raperda yang diusulkan tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras selanjutnya yang ketiga Raperda tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.
Menurut Sekda Hermon, dengan diajukannya tiga buah Raperda Kabupatern Murung Raya 2023 itu, agar dilakukan pembahasan bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun Daerah Kabupaten Murung Raya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Pimpinan dan segenap anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh Perangkat Daerah dan jajaran,” ungkap Hermon saat membacakan sambutan Bupati Murung Raya, Drs. Perdie M Yoseph pada rapat paripurna DPRD itu.
Sementara itu saat memimpin sidang paripurna, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.Hi., MH, mengatakan bahwa agenda rapat Paripurna ke-2 masa sidang ke-1 tahun anggaran 2023. DPRD menerima tiga dokumen usulan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya yang baru selanjutnya akan dibahas Bersama dengan Pemerintah Daerah.
”Ada tiga dokumen usulan Raperda dari Pemerintah Daerah akan kita agendakan untuk dilakukan pembahasan bersama masing-masing fraksi. Nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tindak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD,” kata Rahmanto. (hms-dskmf/asd-sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua