Sejumlah pengungkapan kasus di gelar Polres Batola, selain tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan juga Kasus Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Senin (06/02/2023) lalu. (foto: zmp/sb).

Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

MARABAHAN, sinarbarito.com – Hukuman berat menanti tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan kepada anak dibawah umur di Bumi Selidah Barito Kuala. Pasalnya dua orang yang menjadi korban tersebut adalah anak dibawah umur, sebut saja bunga (15) dan melati (13) yang masih berstatus sebagai pelajar serta tinggal sekampung dengan ketiga pelaku yaitu UN (27) serta dua anak masih dibawah umur sebut saja Kumbang (17) dan Indah (16).

Kronologis kejadian, kedua korban diajak mengkonsumsi minuman keras oplosan di sebuah rumah tanpa penghuni alias kosong, sebelum menjadi pelampiasan bejat ketiga pelaku. Diketahui setelah menenggak minuman oplosan tersebut UN dan Kumbang langsung menyetubuhi Bunga, sedangkan Indah melakukan perbuatan cabul kepada kedua korban.

Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik tersebut terjadi pada 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wita. “Untuk ketiga tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, dalam Konferensi pers, Senin (06/2/2023).

“Mengingat Dua pelaku masih dibawah umur, maka kami berpedoman dengan sistem peradilan pidana anak, ini tentunya berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa,” ungkapnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang No 17/2016 Tentang penetapan perpu Nomor 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dalam pasal 81 UU nomor 23/2002 pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp300 Juta dan paling sedikit Rp60 juta,” tambah Kasat Reskrim AKP Malik Setiawan. Adapun dengan pasal 82 ayat (1) pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

“Dari tindak pidana persetubuhan tersebut tidak ditemukan motif tertentu, tapi nafsu bejat pelaku terpicu setelah melihat kedua korban lemas akibat pengaruh miras oplosan yang diminumnya,” ungkap Kasat reskrim.

Sementara untuk pemulihan psikologis korban, Polres Batola telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batola. Sampai saat ini kedua korban sudah berangsur membaik keadaan psikologisnya. (zmp-sb).