TAMIANG LAYANG, sinarbarito.com – Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mensosialisasikan aturan pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Sosialisasi atau pemahaman mengenai aturan pembuatan sertifikat tanah kepada warga ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor BPN Bartim, Handra Aledo Royke Pioh, Jum’at (17/2/2023) lalu. “Salah satu aturan yang harus diketahui masyarakat adalah, tanah atau lahan yang masuk kawasan hutan lindung tidak bisa dibuatkan sertifikatnya,” katanya.
Sedangkan mengenai lahan gambut dalam artian pindahan perubahan izin baru, papar Handra Aledo, maka hal itu menjadi kewenangan pihak Kementerian Kehutanan. “Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, memang masih bisa disertifikatkan. Tapi harus ada izin dari pihak pemerintah daerah,” ujarnya.
Misalnya, ungkap Handra, ada lahan yang diperuntukkan pertanian, tapi akan dijadikan kawasan perumahan atau pemukiman. Pada prinsipnya tidak bisa disertifikatkan, selama belum ada izin dari pihak pemerintah.
Handra menegaskan, pihaknya akan memeroses pengajukan persertifikatan selama tidak ada permasalahan atas tanah atau lahan yang akan disertifikatkan. “Kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan kepada pemohon. Selama tidak ada permasalahan, pasti kami proses pembuatan sertifikatnya,” tegasnya. (adv/mnz-sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua