DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna Ke 7 Masa Sidang I 2023

PURUK CAHU, sinarbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Murung Raya, Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Daerah setempat menggelar rapat Paripurna ke 7 masa sidang I Tahun 2023 dengan agenda penyampaian laporan (Bapemperda) tentang hasil pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah dan pendapat akhir praksi-praksi DPRD terhadap dua buah rancangan peraturan daerah, sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Murung Raya tahun 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP. M.Si, juga di hadiri Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinnor, S.Sos, Sekda Mura, Drs. Hermon dan Wakil ketua II DPRD, Rahmanto Muhidin, S.Hi, MH, Rumiadi, SE, SH.,M.H, ketua komisi II, Heriyus, SE, hingga sejumlah anggota DPRD, kepala dinas badan lingkup pemerintah setempat, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mura, perwakilan dari Polres Mura turut hadir di Gedung DPRD Kota Puruk Cahu, Selasa (30/5/2023).

Dalam rapat tersebut ada tiga buah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh pemerintah Murung Raya dalam rapat paripurna DPRD tahun yang lalu, dan telah dilakukan pembahasan oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD Murung Raya bersama dengan tim pemerintah daerah.

“Pembahasan rencangan peraturan daerah ini sesuai dalam peraturan nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman dan penyusunan tata tertib DPRD, bahwa rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD atau kepala daerah, sehingga dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama pada rapat paripurna,” kata ketua DPRD Doni.

Menurutnya, terhadap materi laporan keterangan pertangungjawaban pemerintah kabupaten Murung Raya tahun 2022 itu. Penitia khusus DPRD telah melakukan pembahasan dan juga melakukan kunjungan lapangan serta menghadirkan beberapa perangkat daerah terkait, sehingga memperolah cacatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam sidang rapat paripurna ini. Dan ini, kata Doni, sebagaimana dalam Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah maupun dalam peraturan Pemendagri nomor 18 tahun 2020, baik menyangkut tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintah daerah.

“Tidak dalam bentuk peryataan, penolakan maupun penerimaan yang dilakukan oleh DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban. Namun, cacatan dan rekomendasi yang disampaikan itu akan menjadi standar penilaian yang objektif bagi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, oleh sebab itu, kami mengharapkan rekomendasi ini akan memperoleh perhatian esekutif guna menjadi perbaikan tehadap penyelenggaraan pemerintah daerah Murung Raya untuk tahun berikutnya,” ungkap Doni.

Lanjut Doni, menerangkan, penyerahan rancangan peraturan daerah yang akan disampaikan pada rapat paripurna itu, merupkan tindak lanjut dari rapat paripurna ke 9 masa sidang III tahun 2022 dengan penetapan program pemerintah daerah tahun 2023. “Rencangan peraturan daerah yang diserahkan pada hari ini telah di susun sesuai dngan tahapan berdasarkan persidangan DPRD Murung Raya, untuk itu kami mengharapkan kepada kita semua, terutama kepada esekutif kedepanya dapat berkomitmen dengan apa yang menjadi kesepakatan bersama antara esekutif dan legislatif,” pungkasnya.

Sementara itu, Badan pembentukan peraturan daerah, Rumiadi, SE. SH, M.H, menyampaikan dalam laporanya. Ia mengatakan terdapat tiga raperda pada masa sidang I tahun 2023 yang akan di bahas. Pertama raperda, tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras di Murung Raya, dan yang kedua raperda perubahan nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan dan organisasi tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya. Kemudian ketiga raperda tentang mekanisme penerbitan surat tanah di Murung raya,” katanya.

Menurut Rumiadi mengatakan, rapat paripurna ke 7 masa sidang I tahun 2023 itu sebagaimana surat undangan ketua DPRD Mura dengan No 005/170/44/DPRD/5/2023, Dalam rangka persetujuan bersama DPRD Murung Raya dengan Bupati Murung Raya terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah sekaligus menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap pelaksaan program kegiatan APBD pada tahun 2022. “Kami dari Bapemperda DPRD Murung Raya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan rapat atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tiga buah raperda yang sudah di laksanakan bersama esekutif dan legislatif tahun 2023 ini,” ucapnya.

Adapun program legislasi daerah telah di sepakati bersama antara legislatif dan esekutif sebagaimana dalam keputusan DPRD Murung Raya No 18 tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2023. “Ada delapan rancangan peraturan daerah yang akan di bahas dan di bagi dengan tiga masa persidangan pada masa sidang satu”, ungkap Rumiadi.

Dijelaskanya, proses pembahasan itu sesuai dengan prosedur yang diamanatkan dalam pasal 239 ayat 1 dan ayat 4 pasal 240 ayat 1 dan pasal 241 ayat 1 dan ayat 2 UU 23 tahun 2014 tantang dan perubahan UU no 9 tahun 2015 dan pasal 9 ayar 2 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, dan Nomor 2 tahun 2019 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang tatacara pengusualan atau pengajuan dan pembahasan raperda, baik yang diusulan dari legislatif atau yang diajukn oleh esekutif.

“Dasar hukum dalam keputusan DPRD Kabupaten Murung Raya Nomor 2 tahun 2023 tentang pembahasan tiga rancangn peraturan daerah pada masa sidang I tahun 2023 ini. Penjelasan itu, menurutnya berdasarkan penjelasan pada rapat antara Bapemperda dan tim esekutif, bahwa sebagai penyelenggara pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dalam menjalankan pendelagasian kewenangan dari pemerintah pusat.

“Raperda yang diajukan itu sebagai langkah hukum bagi daerah untuk menyediakan, atau memberikan pelayanan kepada masyarakat. hadirnya pemerintah daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk mendekatkan jarak disribusi apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv/asd-sb).