PURUK CAHU, sinarbarito.com – Dalam rangka Pemilihan Umum serentak pada Tahun 2024 mendatang di Kabupaten Murung Raya. Ketua PPS tingkat desa bersama PKD desa melaksanakan rapat pleno terbuka, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) bersama PPS kelurahan di lingkup Kecamatan Murung.
Dalam rapat pleno terbuka itu, menurut kepala desa penyang, Budi Santoso mengatakan, sekaligus penyerahan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara dari tingkat desa ke kelurahan/ Kecamatan.
“Ketua PPS desa penyang, serahkan hasil rekapitulasi pleno kepada desa dan kelurahan di ruang lingkup Kecamatan Murung. Penyerahan itu laksanakan di kantor desa, Jumat (2/6/2023) dihadiri sejumlah unsur parangkat desa,” ujar Budi, kepada awak media, Jumat (2/6/).
Budi menjelaskan, hasil rekapitulasi itu sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 perubahan Nomor 2 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan sistem informasi data Pemilih, dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 mendatang.
“Sehingga hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran akhir di serahkan kepada pengawas tingkat kelurahan/Kecamatan,” jelas kades. (adv/asd-sb).
