TAMIANG LAYANG, sinarbarito.com – Salah satu warga dari kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah berhasil di amankan oleh anggota Satnarkoba Polres Bartim lantaran ketahuan memesan Narkotika secara online golongan 1 jenis ganja kering dengan berat kotor 1 Ons.
lelaki berinisial S, di ciduk tim anggota reserse narkoba saat berada di kantor ekspedisi JNT bertempat di jalan Ampah Kota pada hari Jum’at 23 Juni 2023, ” terang Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, SIK, dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman Mako Polres Bartim, Senin (26/06/23).
Menurut Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menangkap terduga pelaku.
“Ganja tersebut di pesan pelaku secara online dengan aplikasi telegram dan pelaku juga melakukan pembayaran melalui Bank BCA sebesar Rp.1,4 juta atas nama inisial KI,” ujar Viddy Dasmasela.
Adapun barang bukti tersebut langsung dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNT Medan Sumatera Utara -JNT Ampah Kota Kalimantan Tengah, hingga akhirnya berhasil di amankan oleh anggota. Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja kering dengan berat kotor 1 Ons.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut dengan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba.
Selain tindak pidana yang di lakukan lelaki berinisial S tersebut, Polres Bartim juga menghadirkan 2 pelaku tindak pidana narkotika berjenis sabu-sabu, dan kedua pelaku tersebut berinisial J dan L. “Mereka ditangkap dalam operasi antik telabang tahun 2023,” tungkasnya. (mnz/sb).
