Misnohartaku Tegaskan Jika Syarat Lengkap, Dana Desa Langsung Cair

TAMIANG LAYANG, sinarbarito.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus mengingatkan seluruh Kepala Desa agar melengkapi persyaratan yang ditentukan untuk pencairan Dana Desa.

“Kalau DD dari Pemerintah Pusat, tidak terpengaruh dengan masa jabatan kades akan tatapi kita berpatok pada Peraturan Menteri Keuangan,” kata Misnohartaku, SE, MM, selaku kepala BPKAD Kabupaten Barito Timur saat di kunjungi awak media sinar Barito di ruangan kerjanya, Kamis (13/7/2023).

Ia menerangkan, bagi Kepala Desa yang tidak terpilih lagi ke periode berikutnya agar tetap menyelesaikan pekerjaannya “Dia harus menyelesaikan pelaporan baik realisasi fisik dan keuangan. Sebelum sertijab sehingga proses pencairan tahapan berikutnya tidak terganggu,” jelasnya

Sedangkan kita dari BPKAD tidak terkait dengan masa jabatan seorang kades. “Kita berpatokan kepada Peraturan Menteri keuangan tentang tahapan ADD maupun DD,” ujarnya.

Bagi kepala desa yang tidak melanjutkan masa baktinya. Ia menginginkan agar kades menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada.

“Jadi kades tidak terpilih itu wajib menyelesaikan pelaporan untuk proses tahap berikutnya. Yang pasti ada rivyo dan antip karena Pemerintah Desa tidak boleh terganggu hanya gara-gara itu, kasihan masyarakatnya,” pungkasnya. (mnz/sb).