MARABAHAN, sinarbarito.com – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) Ir. H. Zulkipli Yadi Noor selaku Ketua Tim Kabupaten Layak Anak (KLA) Batola menginstruksikan untuk membongkar 5 buah reklame neon box iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa, Desa Baliuk Kecamatan Marabahan. Lima buah reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batola Nomor 5 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok tertera pada Pasal 11 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, Pemkab Batola juga melarang adanya iklan rokok, baik berupa spanduk maupun reklame untuk mengurangi rokok dan komitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan promosi sponsor rokok demi mendukung predikat KLA.

Sebelum melaksanakan pembongkaran, tim penertiban telah melaksanakan rapat di DPMTSP, kemudian pembongkaran dilksanakan pada Senin (26/6/2023) oleh Kepala BPPRD Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang menertibkan konstruksi reklame permanen tersebut.
“Reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak, apalagi jelas melanggar Perda yang melarang promosi iklan rokok di wilayah Barito Kuala,“ jelasnya. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua