PURUK CAHU, sinarbarito.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah menggelar pemusnahan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kejari Murung Raya, Kosasih, SH, MH, di halaman kantor kejaksaan dan dihadiri unsur kepolisian Polres Murung Raya dan pemerintah daerah setempat.
Dalam sambutannya sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan, Kosasih mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor dari putusan pegadilan, “kita laksanakan pemusnahan barang bukti ini susuai dengan SOP yang mengacu kepada Pasal 270 KUHAP tentang penyelesaian barang bukti,” kata Kejari, Senin (17/7/2023).
Selain itu ditambahkannya lagi, kegiatan serupa akan secara berkala dilakukan baik setiap tahun maupun per dua tahun sekali sesuai dengan rekapitulasi hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tahun ini kebetulan bertepatan dengan rangkaian Hari Bhakti Adyaksa ke 62, kita jadwalkan kegiatan ini. Sehingga ada sebanyak 48 perkara yang sudah inkrhcht yang kita musnahkan barang buktinya,” tambah mantan Kasi Intelejen Kejari Depok dan Koordinator Kejati Jambi ini lagi.
Dirinya juga memaparkan berdasarkan data hasil putusan sidang ini, tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Murung Raya masih didominasi tindak pidana umum lainnya dan diikuti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“3 perkara orang dan harta benda dengan 12 item barang bukti, 25 perkara tindak pidana umum lainnya dengan 137 item barang bukti, 20 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dengan 129,14 gram sabu-sabu serta 109 jenis produk obat ilegal,” paparnya.
Lanjut Kejari, menerangkan, dari beberapa kasus yang telah telah diputuskan oleh pengadilan ini ada beberapa kasus yang perlu menjadi atensi kita bersama, baik penegak hukum maupun seluruh masyarakat, yaitu maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan ilegal yang di jual bebas di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan eksistensi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk menindak tegas tindak pidana, tentunya kami berharap dukungan yang penuh dari masyarakat untuk bersama-sama membasmi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal demi masa depan generasi muda kita kedepan,” tandasnya. (asd/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua