DPM-PTSP Barito Timur Gelar Bimtek Tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko

TAMIANG LAYANG, sinarbarito.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Izin Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir beberapa pengusaha, baik pelaku usaha kecil, menengah dan besar.

Dalam kesempatan tersebut sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Demeriati mengatakan, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kita pelaksanaan sosialisasi bimbingan teknis untuk pelaku usaha khususnya ditekankan pelaku usaha UMKM yang besok akan diselenggarakan,” jelas Demeriati, SH. Rabu (26/7/2023).

Tujuan lainnya adalah memberi pemahaman bagi pengusaha dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Sistem pelaporan penanaman modal, banyak pelaku usaha yang masih belom melaporkan secara online kegiatan usahanya dan salah satunya memberikan pelatihan bimtek ini,” kata dia.

Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Menurut peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha risiko didefinisikan sebagai elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Sistem ini mengintegrasikan sistem dilingkup kab/kota provinsi dan kementerian, supaya mereka nanti, secara mandiri bisa melakukan kegiatan usaha yang ada ini nantinya juga untuk daerah kita juga. Kita bisa me trek berapa jumlah modal, berapa pajak yang ditarik baik pusat, maupun daerah itu salah satu tujuan kegiatan ini,” ungkap Demeriati.

Lanjutnya, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, harapan pelaku usaha bisa menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber. Sehingga mereka bisa melaksanakan pendaftaran usahanya secara mandiri, bisa mendaftarkan usahanya secara ilegal tidak lagi kejar-kejaran dengan pelaku usaha berkaitan investasi di Barito Timur,” demikian. (mnz/sb).