PURUK CAHU, sinarbarito.com- Kepolisian Resor Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, menggelar konferensi pers pengungkapan 4 Kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis Sabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Mura.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnaroba Polres Murung Raya dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku di empat TKP yang berbeda, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat 36,68 gram juga berhasil diamankan dari tangan ke empat pelaku.
Adapun ke ampat pelaku tersebut yakni, O (41), EW (25), R (42) dan YM (22).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K, M.M, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Murung Raya, Selasa (29/8/2023) pukul 09.00 Wib.
Pada Konferensi pers itu Kapolres Murung Raya didampingi Ketua BNK Murung Raya Rejikinoor, S.Sos, Kajari Murung Raya Kosasih, S.H., M.H, Wakapolres Kompol Syamsurizal Prima, S.I.K, dan Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H.
Dalam keterangan pers tersebut, Kapolres menjelaskan, kronologis peristiwa pengungkapan dan penangkapan tersebut, berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, tentang Peredaran Narkotika diwilayah Hukum Polres Murung Raya, berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Narkoba Polres melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, Tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial O (41) pada hari Selasa 4 Juli 2023 terbukti membawa sabu seberat 1,32 gram sekitar jam 17.30 Wib yang melintas di Jl. Polou Basan, Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kab. Murung Raya.
Selanjutnya, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisal EW (25) pada hari Selasa 11 Juli 2023 pukul 20.00 Wib yang kedapatan menyimpan sabu dengan berat 5,11 gram didalam salah satu barak di Jl. Veteran Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Pelaku seorang pria berinisal R (47) pada hari Jumat 21 Juli 2023 pukul 17.00 Wib, berhasil diamankan Polsek Murung jajaran Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar I., S.H, saat ingin melakukan transaksi sabu di Jl. A. Yani Kel. Beriwit Puruk Cahu dengan BB sabu seberat 16.40 gram dan uang tunai sebesar Rp. 6.081.000.
Kemudian pada hari, Sabtu 5 Agustus 2023 pukul 00.30 Wib Polsek Murung kembali berhasil meringkus pelaku seorang pria berinisal YM (22) yang akan bertransaksi sabu dengan menggunakan Mobil Brio warna merah di Jl. Gatot Subroto Kel. Beriwit Puruk Cahu.
Dari tangan YM petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 13,85 gram, uang sebesar Rp. 8.246.000,- dan Mobil Brio warna merah,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, saat ini ke empat pelaku beserta barang bukti sabu masing-masing dengan jumlah total keseluruhan 36,68 gram, diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku R dan YM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Tentang Nakotika UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dengan denda sebesar 1-2 Milyar Rupiah. Sedangkan pelaku O dan EW dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Tentang Nakotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 5-12 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta-1 Milyar Rupiah,” jelas Kapolres.
