PURUK CAHU, sinarbarito.com – Anggota komisi II DPRD kabupaten Murung Raya Bebie, S.Sos., SH., MM, M.AP, berharap kepada Perusahaan Tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, tanpa terkecuali agar betul-betul pemperhatikan dampak lingkungan di sekitar area lokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam perizinan IUP yang diberikan oleh Pemerintah agar memperhatikan dampak kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Bebie, usai viral dibeberapa media online, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah resmi menerbitkan surat paksaan kepada PT MGM dengan nomor 500/337/EK.SDA, dengan perihal tidak lanjut laporan masyarakat bahwa Perusahaan diduga telah membuang air limbahnya sehinga mencemari aliran sungai di Kecamatan Laung Tuhup.
“Maka dengan hal tersebut kami berharap kepada perusahaan kedepan agar betul-betul memperhatikan penanganan dampak lingkungan seperti limbah B3 disekitar areal Pertambangan,” pinta Bebie.
Menurutnya, selama Perusahaan belum mendapatkan perijinan tidak boleh ada kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sekitar, karena dengan adanya tumpukan batubara itu memberikan dampak negatif mengandung zat asam yang sangat tinggi akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitar.
“Kita tidak bisa membayangkan air limbah mengalir ke sungai kecil hingga mengalir seterusnya ke sungai diteruskan mengalir ke sungai Barito. Artinya rentetannya cukup panjang ketika tata lingkungan pengelolaan tambang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Bebie.
Selain itu, Bebie juga meminta kepada perusahaan agar memperhatikan laju kenderaan yang mengangkut batu bara agar benar-benar memperhatikan dan mengurangi kecepatan, terutama saat melewati perkampungan warga. Polusi debu di jalur Hauling road sangat pekat sekali bertebaran kemana-mana dan menganggu jarak pandang pengguna jalan, apalagi ini musim kemarau.
“Penyiraman harus dilakukan rutin dan sesuai standard, jangan sampai hanya sebagai syarat saja. Karena debu tentu berdampak kepada kesehatan masyarakat, dan juga sangat berpengaruh dan beresiko bagi pengguna jalan, menganggu pandangan bisa mengakibatkan kecelakaan fatal,” tegasnya.
Hal itu, senada dengan yang di harapkan oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dan Wakil II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin di beberapa media online. Dengan meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Murung Raya agar betul – betul memperhatikan dampak-dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kewenangan Pemerintah itu diatur dalam pasal 508 dan 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan perlindungan hidup, termasuk perusahaan wajib menaati dalam ketentuan UU No 3 tahun 2020 perubahan no 4/2009 tentang Minerba dan UU No 32 tahun 2009 tentang UUPPLH,” sebut Bebie.
Bebie menambahkan, bila terjadi pelanggaran Perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Murung Raya tanpa terkecuali, maka Pemerintah Daerah harus memberikan sangsi yang tegas. Dan harapanya juga kepada masyarakat disekitar tambang yang terkena dampak langsung diminta proaktif untuk melaporkan bila terjadi pencemaran dan dampak negatif terhadap masyarakat,” pungkasnya. (asd/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua