PURUK CAHU, sinarbarito.com- Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria berinisial H (33).
Tersangka H diringkus dikediamannya sendiri di Desa Muara Laung II RT. 001, RW. 000 Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Kamis (21/9/2022)
Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H membenarkan penakapan tersangka H tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.
“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan pengintaian terhadap tersangka yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka yang kebetulan berada didepan rumahnya. Kami pun langsung mengamankan yang bersagkutan,” kata Iptu Arif kepada media ini.
Petugas lajut Kasat, langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan barang bukti 50 paket sabu-sabu seberat 14,12 gram yang dibungkus diplastik klip transparan serta 1 buah Handphone merek Oppo A57 milik tersangka.
Pihak Satresnarkoba Polres Mura langsung mengamankan tersangka dan disaksikan oleh warga setempat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
