
PURUK CAHU, sinarbarito.com- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran atas nama Presiden RI resmi melantik dan pengambilan sumpah/janji jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota dan Sembilan Pj Bupati se Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023).
Pj Bupati/Wali Kota yang telah dilantik ditetapkan Menteri Dalam Negeri RI, diantaranya Pj Bupati Sukamara yakni, H Kaspinor yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng, Pj Bupati Lamandau yakni, Lilis Suriani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng, Pj Bupati Seruyan yakni, H Djainuddin Noor yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretatis Daerah Kabupaten Seruyan.
Pj Bupati Katingan yakni, Syaiful yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kalteng, Pj Bupati Barito Utara yakni, Drs Muklis yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Pj Bupati Barito Timur yakni Indra Gunawan yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Administerasi Kewilayahan Kemendagri.
Kemudian Pj Bupati Murung Raya yakni, Dr. Drs. Hermon, M.SI, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Pj Bupati Kapuas yakni, Erlin Hardi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Pj Bupati Pulang Pisau yakni, Hj Nunu Andriani yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kalteng dan Pj Wali Kota Palangka Raya yakni, Hera Nugrahayu yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengatakan mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, bahwa Pj Bupati dan Pj Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Sugianto Sabran juga menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, khususnya sejumlah Pj Bupati dan Pj Wali Kota antara lain, pertama kedudukan Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan representasi dari Pemerintah Pusat.
“Sehingga harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar 40 persen pada APBD-P 2023 dan 60 persen pada APBD murni Tahun 2024,” kata Sugianto Sabran.
Dr. Drs Hermon, M.SI, akan menjalankan jabatan sebagai Pj Bupati Kabupaten Murung Raya sampai dengan terpilihnya Bupati Kabupaten Murung Raya definitif.
Sementara itu ketua DPRD Murung Raya Dr. Doni, SP. M.SI, bersama sejumlah anggota DPRD Murung Raya lainya menyampaikan ucapan selamat kepada Sekda Murung Raya yang telah dilantik Gubernur menjadi Pj Bupati Murung Raya.
“Selamat atas dilantiknya Dr. Drs Hermon menjadi Pj Bupati Murung Raya, semoga dapat menjalankan amanah dan melanjutkan pembangunan Murung Raya lebih maju lagi,” kata Doni usai menghadiri pelantikan.
Doni juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada mantan Bupati Murung Raya Dr. Drs. Perdie M. Yospeh bersama Wakil Bupati Rejikinnor, atas pengabdian dan dedikasinya untuk kemajuan pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya selama menjabat periode 2018-2023. (adv/asd-sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua