
TAMIANG LAYANG, sinarbarito.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan tanpa roko.
Keputuasan Raperda tersebut dari hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah sehingga DPRD setempat menggelar Paripurna di ruang DPRD, Senin (30/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Bartim, Nursulistio, di dampingi Wakil Ketua I, Ariantho S Muler, dan Wakil Ketua II, Depe, serta diikuti anggota DPRD lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Bartim, Ariantho S Muler mengatakan, rapat paripurna yang digelar terkait dengan pengesahan hasil evaluasi Gubernur Kalteng tentang Raperda kawasan tanpa rokok.
Menurutnya, isi hasil evaluasi itu sudah diperbaiki sesuaikan kesepakatan semua anggota DPRD dan fraksi pendukung dewan. Selanjutnya pengesahan itu tinggal nunggu register Pj Bupati sehingga menjadi suatu produk hukum daerah untuk bisa diterapkan.
“Kita berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk segera menerapkan dan memberlakukanya untuk beberapa tempat yang sudah menjadi kesepakatan dalam perda ini menjadi kawasan tanpa asap roko,” harap Ariantho S. Muler saat di wawancara awak media usai rapat.
Lebih lanjut, Wakil ketua II DPRD Bartim ini mengatakan, jika ada yang melanggar ketentuan dalam Raperda tersebut akan diberikan sanksi sesuai isi Raperda yang disahkan.
“Dari konsekuensi Perda ini, ada beberapa tempat umum yang berkewajiban untuk membuat Smoking area, baik dikantor maupun restoran,” terang Ariantho S. Muler. (adv/mnz/sb).