Pemda Bartim Gelar Konsultasi Publik RPJPD tahun 2025 – 2045

Asisten II Amrullah pimpin rapat kordinasi konsultasi Publik di ruang rapat bupati, Kamis (2/11/2023).

TAMIYANG LAYANG, sinarbarito.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kordinasi Konsultasi Publik (KP) Tahap ll dan sekaligus rapat koordinasi kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Timur tahun 2025-2045, di ruang rapat Bupati Barito Timur, Kamis (2/11/2023).

Rapat kordinasi itu dibuka langsung oleh Asisten ll, Amrullah, SH,MH, turut hadiri seluruh kepala OPD, seluruh camat se- kabupaten Barito Timur dan tamu undangan lainnya.

Asisten ll, Amrullah., SH ,MH, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan rapat kordinasi dalam rangka penyusunan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2025 -2045 yang memasuki tahap II finalisasi penyusunan dokumen.

Rapat kordinasi itu, kata Ambrullah Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 pasal 2 ayat 1 yaitu bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan daerah menjadi dasar dan regretasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dalam rangkaian penyusunan dokumen ini perlu dilakukan kegiatan Konsultasi Publik Tahap II, untuk pemaparan hasil alternatif terkait Isu tujuan pembangunan berkelanjutan (ITPB), sebagai bahan rekomendasi yang termuat ke dalam dokumen RPJPD Kabupaten Barito Timur Tahun 2025 – 2045,” katanya.

Asisten II menerangkan, untuk mewujudkan tujuan itu dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS.

“Untuk dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Barito Timur 2025-2045 yang berkelanjutan,” terangnya Amrullah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, menambahkan, konsultasi dan uji publik merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.

“Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (adv/mnz/sb).