Pemerintah Desa Wajib Penyelesaian Batas Antar Desa

PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) mendorong seluruh pemerintah Desa untuk segera menyelesaikan urusan terkait Batas antar Desa.

Kepala Dinas pemerdayaan masyarakat Desa, Dra. Lynda Kristiane mengatakan, penyelesaian tata batas antar Desa tersebut berdasarkan amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Kami minta kepada seluruh Kades yang ada di Murung Raya untuk segera menuntaskan terkait dengan batas Desa,” pinta Lynda saat rapat sosialisasi bersama seluruh kepala Desa digedung GPU Tira Tangka Balang kota Puruk Cahu, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, penetapan batas Desa pihaknya menggendeng tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membantu sekaligus memberikan solusi kepada masing-masing pemerintah Desa dalam memecahkan permasalahan secara teknis yang dihadapi sehingga dapat teratasi dengan baik.

“Kepada semua kades diharapkan agar fokus mengikuti materi sosialisasi yang diberikan, karena rekomendasi dari BIG ini sebagai dasar rekomendasi terbitnya peraturan bupati, oleh karena itu seluruh kades wajib mengikuti arahan dari BIG untuk proses pemetaan secara katrometrik untuk mendapatkan legalitas,” harapnya. (asd/sb).