MARABAHAN, onlinesinarbarito.com – Agenda rapat paripurna untuk penyampaian keputusan rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Kuala terhadap LKPJ Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 digelar di ruang sidang lantai 3 DPRD Kabupaten Barito Kuala pada hari Selasa (30/4/2024).
Rapat Paripurna ini adalah manifestasi dari peraturan Nomor 3 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa setiap akhir tahun anggaran, Bupati sebagai Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Nasional.
Dalam pidato pembukaannya, Pj. Bupati Mujiyat memberikan respons terhadap saran, pendapat, himbauan, dan kritik yang disampaikan oleh DPRD mengenai laporan pertanggungjawaban yang diajukan. Dia menekankan bahwa masukan dari DPRD sangat berharga dan bermanfaat.
Mujiyat juga menyoroti persetujuan DPRD terhadap dua Raperda inisiatif DPRD. Pertama adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang secara konseptual bertujuan melindungi masyarakat dari dampak rokok, terutama perokok pasif, serta mencegah kebiasaan merokok pada pemuda dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
Raperda kedua adalah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Mujiyat menyatakan apresiasi Pemerintah Daerah terhadap peraturan daerah ini, mengingat urgensi dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Mujiyat juga membahas Raperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Barito Kuala tahun 2024-2044. Kabupaten Barito Kuala saat ini telah mencapai tahap kedua, yaitu telah melakukan pengajuan persetujuan substansi pembahasan Raperda RTRW bersama DPRD Kabupaten Barito Kuala, dan proses selanjutnya adalah harmonisasi. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD sepakat untuk mempercepat proses legislasi terkait rencana tata ruang wilayah.
Rapat dihadiri oleh Pj. Bupati Barito Kuala, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, para staf ahli Bupati Kabupaten Barito Kuala, para asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan anggota Forkopimda Kabupaten Barito Kuala. (adv/sb).