MARABAHAN, onlinesinarbarito.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali meraih kebanggaan. Ini terjadi karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya berturut-turut dari tahun 2015 hingga 2023. Penghargaan ini diterima langsung oleh Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat, S.Sn., M.Pd, dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel di ruang Aula Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Lantai 4 Banjarbaru pada Rabu (8/5/2024).
Prestasi ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, AE, MM, Ak, CA, CSFA, sebelumnya menyatakan bahwa setelah pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023, semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Barito Kuala, layak mendapat Opini WTP.
“Meskipun BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, namun tidak berpengaruh pada penyajian LKPD. Masih ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelasnya. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua