Diskominfo Batola Adakan Rapat Koordinasi SP4N Lapor di Aula Selidah

MARABAHAN, onlinesinarbarito.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – Lapor) di Aula Selidah, pada Rabu (19/6/2024).

Rakor ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP., dan menghadirkan narasumber dari Diskominfo Provinsi Kalsel, Chairun Ni’mah, S.S., M.AP. Peserta Rakor terdiri dari 31 Pejabat Lapor SKPD dan 17 peserta dari Kecamatan, dengan total 48 orang.

Hery menyatakan bahwa pelaksanaan Rakor SP4N Lapor merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan terhadap layanan pemerintah. Melalui aplikasi Lapor, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pentingnya peranan semua pihak, termasuk Admin Lapor, dalam mensukseskan layanan aspirasi dari pemerintah, khususnya di masyarakat Barito Kuala. Oleh karena itu, kami terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ini, salah satunya melalui rapat koordinasi hari ini,” jelas Hery.

Hery juga mengungkapkan bahwa Pejabat dan Admin Lapor di SKPD telah berperan dalam menjalankan pemerintahan yang responsif terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat. Warga Barito Kuala dapat melaporkan pelayanan publik yang sesuai atau tidak sesuai dengan standar pelayanan, sehingga kinerja pelayanan publik dapat ditingkatkan bersama-sama.

“Aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas harus menjadi perhatian pemerintah. Sejalan dengan itu, dibutuhkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Chairun Ni’mah dalam materinya menjelaskan dasar hukum pengelolaan SP4N LAPOR berdasarkan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenpan 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Chairun Ni’mah juga memaparkan strategi pengelolaan SP4N LAPOR, termasuk penunjukan pejabat penghubung di setiap SKPD. Ia menyatakan sebelum aduan disposisi ke pejabat penghubung, admin koordinator Batola harus berkoordinasi dengan pejabat penghubung yang berwenang untuk menindaklanjuti aduan tersebut, sehingga aduan dapat lebih cepat ditindaklanjuti dan tidak salah terdisposisi,” jelasnya. (adv/sb).