Kades Penyang Menyerahkan Bantuan Beras Kepada Warganya Dalam Rangka Mengurangi Beban

PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Kepala Desa Penyang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Budi Santoso secara langsung menyerahkan bantuan Ratusan karung beras kepada masyarakatnya.

Menurut Kades Budi Santoso, beras merk super lelet yang di salurkan kepada masyarakatnya itu merupakan bantuan anggaran ketahanan pangan dari dana Desa untuk membantu meringankan beban masyarakatnya.

“Hari ini, kami bersama aparat Desa, BPD Desa Penyang menyalurkan bantuan beras kepada 230 orang keluarga penerima manfaat (KPM). Beras yang kami salurkan itu di anggarkan dari Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024 ini,” kata Kades melalui pesan whatsaap, Kamis 29/8/2024.


Menurut Budi, masyarakat yang menerima bantuan beras tersebut, merupakan warga masyarakat di kategori tidak mampu di Desa sehingga diberikan bantuan untuk mengurangi beban mereka.

“Untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan, untuk menghadapi kondisi tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa,” terangnya.

Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke 3 (tiga) se Asia Tenggara (Global Hunger Index, 2021). Disamping hal tersebut, Indonesia juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan wilayah Indonesia memiliki karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun (setara dengan 2,5 Juta orang).

Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4% atau 5,33 juta balita.

Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. “Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan,” jelasnya lagi.

Lanjut Budi menambahkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat SDGs Desa. “Untuk itu hampir setiap desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan,” pungkas Kades Budi. (asd/sb).