PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus M Yoseph dan Rahmanto Muhidin mengaku bersyukur adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024, yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 yakni Nuryakin dan Doni.
Penolakan dibacakan majelis hakim MK dalam putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam, dihadiri langsung Heriyus dan Rahmanto.
“Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak memenuhi formil, karena tidak jelas atau kabur dan obscuur sehingga tidak dapat diterima,” ungkap Heriyus saat diwawancarai.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Heriyus M Yoseph dan Rahmanto Muhidin bakal ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupai Murung Raya terpilih periode 2025-2030.
Heriyus didampingi Rahmanto menyebut hasil putusan MK pada malam hari ini untuk Kabupaten Murung Raya, maka pihaknya sebagai paslon nomor urut 01 dinyatakan sebagai pemenang.
“Hasil keputusan MK, kami sebagai pemenang. Jadi kami imbau kepada seluruh pihak dan masyarakat dapat menerima hasil putusan itu, dan kembali bersatu untuk membangun Kabupaten Murung Raya kedepan,” kata Heriyus.
Wakil Bupati Murung Raya terpilih Rahmanto Muhidin pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pendukung dan masyarakat luas di Kabupaten Murung dalam pesta demokrasi yang berlangsung pada 27 November 2024 dengan menentukan pilihan kepada pasangan Heriyus-Rahmanto. 
“Sejak pada malam hari ini, kami meminta kita bersatu padu untuk membangun Kabupaten Murung Raya lima tahun kedepan, dengan dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat,” pesannya. (asd/sb).
 
		 Sinar Barito Pemersatu Banua
Sinar Barito Pemersatu Banua
				