Tim Kejati Kalteng Geledah Ruang Kantor Hukum Pemkab Barut, Selidiki Perizinan Tambang

PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara melakukan penggeledahan di Ruang Bagian Hukum kantor Bupati, Selasa (11/2/2025) pukul.14.30. Wib.

Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho, mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Tambang Batubara,
Dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberian izin usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara 2009-2012.

Menurutnya perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, selain pengumpulan alat bukti sudah memeriksa beberapa orang saksi salah satunya saksi dari Kabupaten Barito Utara dan juga sebagian di Palangka Raya.

“Penyidik menganggap perlu melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang selama ini memang di cari dan dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang kami menduga ada dugaan Tindak Pidana Korupsi berpotensi Kerugian Negara,” ujar Eko.

Dari hasil penggeledahan barang bukti di bawa berupa dokumen dan surat- surat terkait dengan adanya surat izin usaha Pertambangan yang nantinya akan di tela,ah dan pelajari, analisa untuk kepentingan pembuktian.

“Untuk siapa tersangkanya saat ini kami masih mempelajari, evaluasi, kompilasi dan kemudian nanti akan kita analisa langkah selanjutnya. Dan untuk dugaan kerugian Negara masih akan di hitung oleh tim auditor, baik tim auditor dari Kejati maupun instansi lainya kita libatkan,” tandas Eko. (asd/sb).