Pendistribusian C Pemberitahuan untuk PSU di TPS 04 Malawaken, Warga Diharapkan Aktif Berpartisipasi

MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan pendistribusian C Pemberitahuan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, pada Rabu (19/3/2025).

Pendistribusian C Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilaksanakan mulai 19 hingga 21 Maret 2025.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengungkapkan bahwa pendistribusian C Pemberitahuan di TPS 04 Desa Malawaken dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

“Kami berharap warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PSU untuk menentukan pemimpin daerah ke depan,” ujar Siska Dewi Lestari di Muara Teweh.

Lebih lanjut, Siska Dewi menjelaskan bahwa pendistribusian C Pemberitahuan bertujuan untuk memastikan semua pemilih terdaftar mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait pelaksanaan PSU, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung dengan lancar dan transparan.

Pantauan dilapangan menunjukkan bahwa anggota KPU Barito Utara, Lutfi Rahman, turut mendampingi KPPS 04 bersama beberapa staf Sekretariat KPU Barito Utara dalam proses distribusi.

Untuk diketahui, TPS 01 di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, memiliki 587 pemilih yang terdiri dari 285 laki-laki dan 302 perempuan. Sementara itu, TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, tercatat memiliki 568 pemilih. (adv/sb).