Pemkab Murung Raya Bersama DPRD akan Gelar RDP Bahas Solusi Tenaga Kontrak Yang di Berhentikan

PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Nasib non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak (Tekon) di Kabupaten Murung Raya masa kerja dibawah 2 tahun tidak masuk dalam database harus diberhentikan atau telah diberhentikan.

Masalah ini menjadi berat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya, karena harus diberhentikan tenaga kontrak per 1 April 2025 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Bupati Kabupaten Murung Raya, Heriyus M. Yoseph bersama Wakil Bupati, Rahmanto Muhidin, tidak serta merta mengabaikan masalah ini akan berupaya mencari solusi yang terbaik tehadap nasip tenaga yang masa kerja dibawah dua tahun itu.

“Kami adakan konsultasi dengan DPRD untuk duduk bersama mencari soslusi tenaga kontrak itu, karena persetujuanya menyangkut keuangan,” kata Bupati saat usai apel gabungan di halaman kantor bupati, Selasa (8/4/2025).

Bupati juga menyampaikan pesan kepada semua tenaga honor kontrak yang diberhentikan masa bekerja dibawah dua tahun itu dapat bersabar sambil menunggu keputusan.

“Mereka bersabar dulu, semoga dalam pembahasan bersama DPRD nanti kita menemukan regulasi yang mempunyai payung hukum untuk menjalankan tugas memberikan lanjut kepada tenaga honor kontrak dibawah dua tahun itu,” ujarnya.

Bupati Murung Raya juga mengatakan, dirinya telah merasa sangat sedih dengan nasip tenaga honor itu. Namun, ujarnya pemberhentikan itu adalah peraturan perundang-undangan bukan kebijakan dari bupati atau kepala daerah.

“Kami tidak berani melanggar aturan karena bisa mendapatkan sanksi. Kami tidak mau membebani sanksi kepada honor kontrak dibawah masa kerja dua tahun, karena kalau tetap melaksanakan pengangkatan lebih lanjut ada temuan masalah keuangan, kita harus mengembalikan kepada negara,” terangnya.

Untuk itu, Bupati Murung Raya menerangkan, akan mencari solusi dengan DPRD terkait nasip tenga honor tersebut, mengingat ada beberapa beberapa Dinas, dan Kecamatan masih memerlukan tenaga kontrak dilapangan.

“Kami menyadari ada beberapa dinas yang kosong tidak ada pelayanan kesehatan dan pendidikan karena mereka dibawah dua tahun, ada juga sudah lulus PPPK tetapi pindah tugas ke tempat lain sehingga terjadi kekosongan. Itulah kami akan bahas bersama DPRD untuk cari solusinya,” kata Heriyus.

Bupati mengatakan, pemberhentian tenaga honor kontrak tidak hanya di Kabupaten Murung Raya. Daerah lainya juga mengalamai hal yang sama, tenaga kontrak dibawah dua tahun dirumahkan. Demikian, tukasnya. (asd/sb).