40 Perda Kalsel Tanpa Pergub

BANJARBARU, onlinesinarbarito.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Syaripuddin mengungkapkan sebanyak 40 peraturan daerah (Perda) tanpa diikuti regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut aturan pelaksanaan. Hal itu diungkapkan Syaripuddin saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin Ketua H Supian HK, Rabu (30/4/2025).

“Sejak 2012 hingga 2024 tercatat ada 40 Perda tanpa Pergub,” ungkap Syaripuddin. Syaripuddin menyampaikan interupsi untuk menyampaikan hal itu saat rapat paripurna karena alasan ada Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman.

Syaripuddin berharap Gubernur Kalsel Muhidin membuat Pergub untuk Perda yang masih berlaku tersebut. “Pergub itu penting sebagai tindak lanjut atau peraturan pelaksanaan Perda tersebut,” lanjut Syaripuddin. Ia menambahkan sejumlah Perda Kalsel yang tidak ada Pergub itu terdiri dari 18 aturan dari eksekutif dan 22 aturan berasal dari inisiatif legislatif.

Pada kesempatan itu pula, Syaripuddin mengangkat masalah Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kalsel yang dianggap kurang untuk mendukung program perguruan tinggi, seperti Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmssin yang kini mendapat akreditasi unggul.

“Bagaimana kalau perusahaan yang memberikan CSR diberdayakan untuk perguruan tinggi agar bisa lebih maju serta berkembang lagi,” ucap Syaripuddin.

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK pun meminta Wagub Kalsel Hasnuryadi menanggapi interupsi anggota Komisi I tersebut. Menanggapi interupsi itu, Wagub Kalsel Hasnuryadi mengapresiasi masukan yang disampaikan Syaripuddin dan segera memberi informasi kepada Gubernur Kalsel H Muhidin agar ditindaklanjuti.

Hasnuryadi mengungkapkan perlu membentuk forum yang mendiskusikan soal program CSR perusahaan di Kalsel. “Mungkin juga CSR tersebut untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di Banua,” tutur Hasnuryadi. (adv/sb).