Ketua DPRD Rumiadi Harap 4 Buah Perda Baru Yang Disetujui Itu Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Murung Raya

PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya telah menggelar rapat paripurna ke 9 masa sidang 1 tahun 2025 dalam rangka keputusan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap empat buah Reperda baru.

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E.,S.H.,M.H, berharap empat buah Raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah itu memberikan manfaat positif untuk seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya.

“Kita berharap rencangan peraturan daerah yang di sepakati DPRD dan Pemerintah Daerah pada paripurna, Rabu (30/4) itu bermanfaat dan dirasakan masyarakat secara menyeluruh asas manfaatnya,” harapnya saat ditanya wartawan, Kamis 1/5/2025).

Raperda yang disetujui menjadi Perda itu, jelas Ketua DPRD, diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, yang saat ini masih menunggu revisi RTRW dari pusat.

Kemudian, Raperda tentang pengelolaan sampah, tujuannya guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Selanjutnya, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga dengan mempertimbangkan penerapannya perlu kehati-hatian.

“Selain itu, Raperda tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh dengan mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata legislator dari Partai PDIP ini.

Empat buah Raperda disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya itu untuk menjadi dasar pelaksana kebijakan Pemerintah lebih lanjut, ujar Rumiadi. (asd/sb).