Dua Pemuda Pemakai Sabu, di Bekuk Satresnarkoba Bartim di Benua Lima

TAMIANG LAYANG, onlinesinarbarito.com – Sempat membuat geger aksi kejar-kejaran mobil Toyota Veloz dengan kecepatan tinggi melaju dari arah Jaweten menuju Pasar Panas, Jumat (9/5/2025) malam.

Kejadian tersebut banyak yang mengira itu tabrak lari, namun pada kenyataan pengejaran terhadap kedua orang itu lebih memicu pemakai narkoba.

Sekitar pukul 21:00 WIB, setelah dilakukan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Barito Timur, Sat PJR Polda Kalteng, dan Polsek Benua Lima berhasil menghentikan mobil DR (29) dan saudara SA (19) tepat didepan Mapolsek Benua Lima.

Saat melakukan penggeledahan tidak satu pun barang bukti yang ditemukan. Namun, hasil tes urine menunjukan keduanya positif mengandung narkoba jenis Methamphetamine dan amphitamine dan kedua langsung dibawa ke Mapolres Benua Lima untuk di periksa lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil Toyota Veloz warna putih, satu unit Handpohe Redmi, 10 dan satu unit iphone,” ujar Iptu Budi Utomo.

Kini, keduanya dijerat dengn Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (isn/kb).