DPRD Bartim Bahas Raperbub Kerja Sama Publikasi Media

TAMIANG LAYANG, onlinesinarbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten dan insan pers setempat, Selasa (20/5/2025). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua Eskop, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, staf ahli, Asisten I Setda, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Dwi Aryanto beserta jajarannya, serta para jurnalis dari berbagai media di Barito Timur.

Dalam diskusi yang berlangsung kondusif tersebut, sejumlah masukan disampaikan oleh wartawan, salah satunya terkait persyaratan kerja sama media massa dengan pemerintah daerah. Para wartawan meminta agar media yang belum terverifikasi Dewan Pers tetap diberikan ruang untuk bekerja sama, begitu pula wartawan yang belum memiliki kartu kompetensi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfosantik Dwi Aryanto menyatakan kesiapan untuk mengakomodir aspirasi wartawan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyusunan Perbup nantinya.

“Kalau memang itu menjadi permintaan teman-teman wartawan, bisa kita akomodir. UU Nomor 40 Tahun 1999 akan menjadi payung hukum yang bisa mengatur ketentuan kerja sama ini,” ujar Dwi.

Namun demikian, ia tetap menegaskan bahwa media massa yang akan menjalin kerja sama dengan Pemkab Bartim harus memiliki badan hukum yang sah serta kantor perwakilan atau domisili jelas di wilayah Barito Timur.

Anggota DPRD Barito Timur, Wahyudinnoor, juga mendukung agar Diskominfosantik dapat menjalin hubungan yang baik dan terbuka dengan insan pers.

“Kalau bisa dipermudah dan tetap punya payung hukum yang jelas, kenapa harus dibuat rumit? Kerja sama ini harus saling menguntungkan dan tidak mempersulit,” ujarnya singkat.

RDP tersebut menjadi langkah awal harmonisasi antara pemerintah, legislatif, dan pers dalam menciptakan iklim kerja sama publikasi yang inklusif, adil, dan berlandaskan hukum yang tepat. (Aqmar/sb).