TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Polres Bartim – Polda Kalteng, Seorang pelajar di Kabupaten Barito Timur menjadi korban tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang pemuda dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Pangkan, Kecamatan Paku. Selasa, (20/5/2025).
Korban yang diketahui bernama Dandianto, seorang pelajar berusia 17 tahun, melaporkan bahwa dirinya didatangi oleh pelaku berinisial Ntomiantho (26) saat sedang bersantai dan bermain internet di warung tersebut. Menurut keterangan korban, pelaku sempat pergi, namun kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan secara tiba-tiba menebas ke arah meja tempat korban duduk.
Melihat tindakan agresif tersebut, korban langsung melarikan diri ke arah SD Desa Pangkan, sementara pelaku sempat mengejar hingga kurang lebih 10 meter namun kemudian menghentikan aksinya. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan dan rasa takut yang mendalam pada korban.
Kejadian ini disaksikan oleh pemilik warung Samsul Pajri serta seorang anggota Polri, Alfin Arya Setia Pratama, yang saat itu berada di lokasi terpisah. Bukti rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/29/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DUSUN TENGAH, peristiwa ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti membuat laporan polisi, menerima barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melaksanakan gelar perkara, menetapkan status tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Adhy. Dan Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian demi menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Barito Timur. (isn/sb).
 Sinar Barito Pemersatu Banua
Sinar Barito Pemersatu Banua
				 
		