MARABAHAN, onlinesinarbarito.com – Pemerintah Desa Sungai Lumbah gelar musyawarah khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang bertempat di halaman kantor desa setempat pada, Kamis, (22/05/2025). pagi.
Kegiatan ini turut dihadiri, Plt Camat Alalak Bani Sholihin yang diwakili staf kecamatan , pendamping kecamatan,pemerintah desa, BPD beserta anggota, Kader PKK beserta anggota, Bidan desa, Babinsa Sungai Lumbah, Ketua RT, dan tamu undangan yang lainnya.
Pada kesempatan itu, Kabul Isnu Nazar pendamping Kecamatan Alalak menjelaskan ada 10 item yang perlu disepakati membentuk koperasi desa, akan tetapi, yang perlu disepakati 5 saja selebih nya tugas Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
“Berhubung dinas terkait berhalangan hadir, jadi, yang perlu kita sepakati diantaranya, menentukan nama koperasi, kedua menentukan alamat koperasi , ketiga, membentuk pengurus koperasi, keempat, membentuk pengawas koperasi, dan yang kelima kita harus menyepakati berapa setoran pokok dan setoran wajib didalam koperasi tersebut,” jelasnya.
Kabul juga menyampaikan syarat sah untuk pengajuan DD Tahap II pemerintah desa harus membentuk koperasi desa merah putih.
“Apabila kita tidak melaksanakan maka pengajuan DD Tahap II tidak dapat dicairkan,” tegasnya.
Sebagaimana yang tertuang dari Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi desa/ kelurahan merah putih.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai lumbah, Farid Arman menyampaikan, mendukung penuh pembentuhan koperasi merah putih guna untuk meningkatkan hasil pendapatan bagi desa.
“Kami juga mendukung apa yang sudah menjadi keputusan Presiden dan Pemerintah Daerah terkait pembentukan koperasi desa dalam meningkatan PAD desa,” ujar Farid.
Farid juga berharap kedepan koperasi tersebut dapat berguna sebagaimana mestinya dan dapat berguna bagi kesejahteraan masyarakat dan juga dapat menjadi pemasukan bagi desa. (isn/sb).