Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Wanita Tabalong, Korban Alami Trauma Berat

TAMIANG LAYANG, onlinesinarbarito.com – Tiga pria Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah , kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kekerasan seksual yang dilakukan nya kepada seorang wanita (IP), alias I (30), yang berdomisili Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kejadian bermula adanya laporan dari keluarga bahwa korban tak kunjung pulang kerumah,(23/05/2025) sekitar pukul 16:00 Wita. Jumat malam.

Pihak keluarga panik dan langsung melaporakan kejadian tersebut ke Polres Tabalong untuk diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Keesokan harinya, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor pelaku ditemukan di wilayah Ampah Kota pada Sabtu, (24/05/2025), sekitar pukul. 17:30 WITA.

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.00 WIB.

Ironisnya, saat di temukan korban dalam kondisi trauma di sebuah warung milik kerabatnya di Rangen, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Lalu, korban kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk dimintai keterangan.

Tidak menunggu waktu lama, pihak kepolisian berhasil ringkus pelaku yang berinisial,WA (34), MM (35), dan S (38).
Ketiga pelaku tersebut warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusteng, Kabupaten Barito Timur. Selain mengamankan ketiga pelaku yang turut diamankan, satu buah kunci Honda beat, 1 buah kerudung warna biru muda, dan 1 potong pakaian dalam (tanktop) wanita bewarna putih.

Ketiga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heryanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius hingga ke proses peradilan.

“Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban sudah dalam pendampingan dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan,” ujarnya.

Akibat ulahnya ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 290 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (isn/sb).