KPU Barut Tetapkan Dua Paslon Bupati-Wabup untuk PSU, Shalahuddin-Felix dan Jimmy-Inriaty Resmi Bertarung

MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Muara Teweh, Media Dayak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.

Penetapan pasangan calon dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025, sementara penetapan nomor urut pasangan calon dituangkan dalam Keputusan Nomor 27 Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dua pasangan calon yang ditetapkan yakni:

Shalahuddin–Felix Sonadie Y. Tingan (Paslon Nomor Urut 1)

Diusung oleh gabungan partai politik dengan perolehan suara sah:

Partai Amanat Nasional (PAN): 6.623 suara

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 3.305 suara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 2.606 suara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 13.035 suara

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 6.635 suara

Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Paslon Nomor Urut 2)

Diusung oleh gabungan partai politik dengan perolehan suara sah:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 10.132 suara

Partai Demokrat: 18.668 suara

Partai NasDem: 5.403 suara

Partai Golongan Karya (Golkar): 6.253 suara

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 5.960 suara

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan pasangan calon dan nomor urut mereka dalam rapat pleno. “Ya, sudah tadi,” ujarnya singkat pada Senin malam (16/6/2025).

Siska menambahkan bahwa proses rapat pleno dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berjalan lancar hingga penetapan kedua pasangan calon peserta PSU Pilkada Barito Utara tersebut.

Dengan telah ditetapkannya dua pasangan calon ini, tahapan PSU Pilkada Barito Utara akan segera memasuki masa kampanye menjelang hari pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adv/sb).