DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai

KUALA KAPUAS, onlinesinarbarito.com – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai, serta pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya. (1/7/2025).

Persetujuan itu dengan beberapa catatan dan perbaikan subtansi atau materi, kata Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Lisna Mariatun, di Kuala Kapuas, Selasa.

“Termasuk muatan pada pasal-pasal sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara pembahasan,” tambahnya.

Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, saat memberikan laporan Bapemperda DPRD Kapuas, terhadap Raperda tentang pemekaran Kecamatan Mantangai, serta pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya, pada rapat paripurna DPRD setempat.

“Dalam hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik, pendekatan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah dan mendorong pembangunan yang lebih merata,” demikian Lisna Mariatun.

Sementara itu rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun siddng 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Waket I Yohanes dan Waket II Berinto, serta di hadiri Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, Pj Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, sejumlah anggota DPRD dan sejumlah SOPD. (adv/sb).