DPRD Kapuas Harap Pemekaran Kecamatan Tingkatkan Layanan Publik

KUALA KAPUAS, onlinesinarbarito.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah setempat memberikan pelayanan publik lebih baik terhadap pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru. (2/7/2025).

“Dengan adanya pemekaran dan pembentukan kecamatan baru diharapkan selain memperkuat otonomi daerah dan efisiensi birokrasi, pelayanan publik cepat di akses oleh masyarakat, terutama pendidikan dan kesehatan,” kata Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kapuas, Kusmanto, di Kuala Kapuas, Rabu.

Hal itu disampaikan wakil rakyat yang terpilih dari Dapil III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang ini, saat memberikan pendapat akhir fraksinya terhadap Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai, dan pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya, pada rapat paripurna DPRD setempat.

Kemudian, lanjutnya, dapat mempercepat pembangunan yang merata berkesinambungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas.

“Setelah mencermati hasil dari rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, dengan mitra kerjanya, maka Fraksi Gerindra berkesimpulan menerima Raperda tersebut agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme, Tatib DPRD dan Undang-Undang yang berlaku,” demikian Kusmanto.

Sebelumnya, rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun siding 2025, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, di damping Waket I Yohanes dan Waket II Berinto, serta di hadiri Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, Pj Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, sejumlah anggota DPRD dan Kepala SOPD setempat.

Dalam pendapat akhir fraksi pendukung DPRD Kapuas, semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai, dan pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya, untuk dilanjutkan menjadi Peraturan daerah (Perda). (adv/sb).