MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak 54,80 gram sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada Rabu (9/7/2025) pukul 02.00 WIB di kawasan belakang Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Tersangka berinisial AL (30), warga Jalan Keladan No. 25, Kelurahan Lanjas, ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu seberat bruto 54,80 gram, satu unit handphone Nokia warna biru, satu buah jaket cokelat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di belakang kantor Dinas Kehutanan.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di tempat kejadian, dengan disaksikan oleh dua warga, yakni SA (22) dan EV (23).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P., dalam keterangan resminya pada Senin (14/7) menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center Polri 110, yang aktif selama 24 jam.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Barito Utara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (adv/sb).