MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran penyelenggara pemilu, dari tingkat pusat hingga badan ad hoc di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini disampaikan Idham Holik pada pembukaan kegiatan Training of Trainers (ToT) Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sabtu (12/7/2025) di aula Bappedarida Muara Teweh.
“Saya secara pribadi bersyukur sore ini bisa hadir langsung, bertatap muka dengan seluruh jajaran kerja kami, tidak hanya di tingkat provinsi, tapi juga hingga ke PPK dan PPS,” ujar Idham Holik.
Menurutnya, PSU bukan sekadar pelaksanaan teknis, tetapi bentuk tanggung jawab konstitusional KPU untuk menjamin integritas dan keadilan pemilihan.
Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Pilkada seperti tertib, jujur, dan adil harus benar-benar dijalankan.
“Ini adalah kesempatan penting untuk memastikan penyelenggaraan PSU berjalan tertib dan sesuai asas. PSU adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KPU kabupaten sebagai pelaksana teknis, tetapi juga KPU provinsi dan kami di KPU RI,” tegasnya.
Idham juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pilkada, KPU RI memegang tanggung jawab akhir dalam penyelenggaraan pemilu, sementara KPU Provinsi memiliki peran penting dalam monitoring, supervisi, dan penanganan terhadap setiap tahapan pelaksanaan PSU.
“Kami hadir langsung untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan baik. Karena tanggung jawab ini tidak bisa dibagi-bagi, tapi harus dipegang bersama-sama secara utuh,” pungkasnya.
Kehadiran dari KPU RI dalam kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari jajaran KPU Barito Utara dan para penyelenggara tingkat kecamatan dan desa, yang menilai hal ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kelancaran PSU yang akan digelar serentak pada 6 Agustus 2025 di 103 desa dan kelurahan. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua