oppo_2

PPK dan PPS Sosialisasikan Data Pemilih untuk PSU Barito Utara 6 Agustus 2025

MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Dalam rangka mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara terus mengintensifkan kegiatan teknis di lapangan, termasuk sosialisasi pencermatan data pemilih oleh jajaran PPK dan PPS.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari pada kegiatan Training of Trainers (ToT) di aula Bappedarida Muara Teweh yang turut dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, Sabtu (12/7/2025).

Disampaikan Siska bahwa sejak 8 Juli 2025, seluruh anggota PPK dan PPS yang telah terbentuk, telah turun ke lapangan memberikan sosialisasi terkait dasar hukum dan teknis data pemilih PSU.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, PSU harus menggunakan data pemilih yang tercatat pada 27 November 2024. Ini penting kami sampaikan kepada masyarakat, karena banyak pertanyaan muncul, terutama dari pendukung pasangan calon dan pemilih baru,” ungkap Ketua KPU Barito Utara.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah terkait warga yang memiliki KTP baru saja berganti di Barito Utara untuk mencoblos. “Apakah mereka bisa mencoblos? Makanya harus disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, jajaran PPK dan PPS di semua kecamatan dan desa/kelurahan diminta untuk aktif melakukan sosialisasi, menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai hak pilih dalam PSU. Hal ini dianggap penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemungutan suara ulang.

“Kita harus komunikasikan dengan baik. Jangan sampai nanti terjadi polemik di lapangan. Semua pihak harus memahami bahwa ini adalah ketentuan konstitusi yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Dengan persiapan teknis yang intensif, kehadiran Ketua KPU RI serta dukungan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan PSU di Barito Utara akan berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (adv/sb).