Kantah Barito Utara Lakukan Pengadaan Tanah untuk Relokasi Warga Bantaran Sungai

MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Dalam upaya mendukung program relokasi pemukiman warga yang tinggal di bantaran Sungai Barito, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan Rapat Fasilitasi Pengadaan Tanah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara.

Rapat yang digelar pada Senin 4 Juli 2025 tersebut difokuskan pada wilayah Kelurahan Lanjas RT 4, 5, dan 6, Kecamatan Teweh Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses pengadaan tanah dan mempercepat tahapan relokasi masyarakat terdampak.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, Kantor Pertanahan berperan aktif sebagai jembatan koordinasi, khususnya dalam aspek teknis pengadaan tanah dan pelepasan hak atas tanah. Proses legalisasi aset saat ini tengah berlangsung sebagai langkah penting sebelum penyerahan hak resmi kepada warga yang akan direlokasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, Senin (4/8/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan proses relokasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Kami di Kantor Pertanahan siap memfasilitasi seluruh tahapan pengadaan tanah dengan prinsip transparansi dan kolaborasi. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, agar proses relokasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang,”* ujar Primanda Jayadi.

Dinas PUPR Barito Utara saat ini tengah memasuki tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, khususnya menyelesaikan pelepasan hak atas tanah sebagai syarat legalisasi. Setelah proses ini selesai, barulah hak atas tanah dapat secara resmi diserahkan kepada warga yang akan menempati lokasi baru.

Program relokasi ini diharapkan dapat memberikan hunian yang lebih aman dan layak bagi warga, sekaligus mendukung upaya penataan ruang wilayah bantaran Sungai Barito yang lebih tertib dan berkelanjutan. (adv/sb).