MARABAHAN, onlinesinarbarito.com – Ketua Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola), Kalimantan Selatan Sayyid Muhammad Anies mengatakan, sesuai Undang-Undang No.25/2004 dan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan.
“Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Sayyid Muhammad Anies, pada rapat paripurna DPRD Batola, Rabu (13/8/2025).
Menurut dia, RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah. Program perangkat daerah dan lintas daerah, sebut dia, disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun disusun dengan berpedoman pada rencana rata ruang wilayah, RPJPD dan RPJMN.
Dijelaskan kader PPP Batola, RJMD 2025-2029 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD dan perangkat daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah. “Visi RPJMD 2025-2029 adalah, Terwujudnya Barito Kuala Satu Menuju Indonesia Emas,” ucapnya.
Sedangkan Misi RPJMD 2025-2029, terang Sayyid Muhammad Anies, memperkokoh sumber daya manusia Barito Kuala yang unggul, sehat, relegius, berkarakter dan berbudaya luhur. Selain itu, sambung dia, mendorong kemandirian ekonomi daerah berbasis inivasi melalui pengembangan wirausaha , investasi strategis dan agroindustri.
Selanjutnya, papar dia, mengembangkan konektivitas wilayah melalui infrastruktur berkelanjutan dan ketahanan pangan menuju peran strategis Barito Kuala sebagai kabupaten pendukung ibu kota nusantara. Kemudian, sambung dia, membangun kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis digital serta mengembangkan ketangguhan wilayah dalam mitigasi bencana.
“Kami dari Gabungan Komisi DPRD Batola berharap setelah rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah agar kiranya disosialisasikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun masyarakat,” pintanya. (adv/sb).
 Sinar Barito Pemersatu Banua
Sinar Barito Pemersatu Banua
				 
		