Perdagangan Satwa Laut Ilegal Jadi Musuh Bersama di Kalsel

BANJARBARU, onlinesinarbarito.com – Sebanyak 900 butir telur penyu ilegal dimusnahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan bersama aparat Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Polri, Polda Kalsel, serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.

Telur-telur yang disita dari tangan pelaku perdagangan gelap itu tak lagi memiliki harapan menetas. Setelah diperiksa BPSPL Pontianak dan dinyatakan tidak layak, ratusan telur satwa dilindungi tersebut dikubur di Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan (PBKL) Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (10/9/2025).

Kepala DKP Kalsel Rusdi Hartono menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan pesan keras kepada pelaku kejahatan lingkungan. “Setiap butir telur penyu yang diperdagangkan sama artinya dengan menghapus peluang lahirnya generasi penyu baru. Ini ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem laut,” ujarnya dengan tegas.

Rusdi menyerukan agar masyarakat tidak lagi tergoda memperjualbelikan atau mengonsumsi telur penyu. “Jika perdagangan ini terus dibiarkan, maka kita sedang menggiring penyu menuju kepunahan. Saat itu tiba, laut kita akan kehilangan penjaga keseimbangannya,” katanya penuh penekanan.

Penyu, satwa purba yang telah ada sejak ratusan juta tahun lalu, kini berada di ambang ancaman akibat perburuan, perdagangan ilegal, dan kerusakan habitat pesisir. Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi agar tragedi kepunahan ini tidak menjadi kenyataan.

Sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat hukum, lembaga konservasi, hingga masyarakat pesisir digelorakan sebagai benteng terakhir demi menyelamatkan penyu—penjaga abadi lautan yang kini nasibnya berada di ujung tanduk. (adv/sb).