DPRD Murung Raya Tetapkan Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD 2024

PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 di ruang utama DPRD, Senin (15/9/2025).

Agenda paripurna membahas sekaligus menetapkan keputusan DPRD Murung Raya dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Murung Raya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Mahyono, menegaskan penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah sebagai pengelola keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang sudah diaudit BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Mahyono menambahkan, laporan keuangan bukan hanya bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sumber data penting bagi perencanaan pembangunan dan evaluasi program yang telah berjalan.

Dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), katanya, tentu ada dinamika berupa perdebatan. Namun, hal itu dianggap bagian dari tanggung jawab bersama untuk melahirkan keputusan terbaik demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.

“Yang terpenting bukan hanya keputusan yang kita ambil, tetapi juga bagaimana implementasinya nanti benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas ketua komisi III DPRD ini.

Melalui hasil pembahasan, DPRD berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sekaligus memastikan kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. demikian, pungkasnya. (asd/sb).