Polres Barut Tahan 1 Tersangka Korupsi Dana Desa Gandring Rp458 Juta

MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Barito Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Pelaku berinisial AM, yang diduga sebagai pelaku utama dalam perkara ini, telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya yakni kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula dari pencairan dana pemerintah ke Desa Gandring pada tahun anggaran 2023, dengan total bantuan mencapai Rp2,4 miliar lebih, yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil pajak.
“Dana tersebut telah dicairkan, namun Dana Desa Tahap III tidak dicairkan karena disilpakan,” ujar IPTU Novendra dalam konferensi pers di Muara Teweh, Kamis (9/10/2025).
Hasil audit dan pemeriksaan lapangan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp458 juta lebih, yang diakibatkan oleh praktik mark-up harga material dan upah dalam kegiatan pembangunan di desa.
Lebih lanjut, penyelidikan juga mengungkap bahwa proyek pembangunan tidak disertai dengan rencana kerja atau detail volume pekerjaan (panjang, lebar, dan tebal), serta pelaksanaan pekerjaan melampaui batas tahun anggaran. Proyek semenisasi yang dimaksud juga dikerjakan di jalan yang merupakan milik Kabupaten Barito Utara, bukan aset desa.
“Laporan pertanggungjawaban kegiatan juga disusun langsung oleh Kepala Desa, dan ditemukan banyak kejanggalan dalam administrasi serta pelaksanaan teknis di lapangan,” tambah IPTU Novendra.
Kasus ini telah melalui proses gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah, dan saat ini AM telah resmi ditahan oleh Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian kerugian negara,” tutup IPTU Novendra. (adv/sb).