BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menyoroti berbagai persoalan administrasi pertanahan yang masih kerap membingungkan masyarakat. Mulai dari perbedaan data kepemilikan tanah hingga masalah tapal batas dengan daerah tetangga, semua dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan kota, Kamis (16/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah mengatakan, RDP tersebut menghadirkan Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPAT), Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Banjarmasin, camat dan lurah se-Kota Banjarmasin, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. Sejumlah instansi pemerintah kota seperti Dinas Perizinan dan Disdukcapil juga turut diundang.
“Banyak kendala muncul karena perbedaan aturan dan penafsiran antarinstansi, khususnya terkait penulisan nama dan validasi identitas dalam sertifikat tanah,” ujar Aliansyah. “RDP ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi agar pelayanan publik di bidang pertanahan lebih tertib dan terintegrasi.”
Menurut Aliansyah, salah satu isu krusial yang dibahas adalah kewajiban penataan batas wilayah sebagai syarat dalam program alih media sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-El) yang tengah dijalankan BPN.
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Aang Mandayana, menjelaskan, setiap perubahan nama atau identitas dalam sertifikat harus mengikuti Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
“Kalau perbedaan nama ingin disesuaikan, harus ada ketetapan pengadilan. Namun jika mengacu pada hukum adat, bisa dengan surat pernyataan perubahan nama yang diketahui lurah dan camat,” jelas Aang. Ia menambahkan, proses penataan batas dan pengukuran ulang wajib dilakukan apabila analisa spasial menunjukkan adanya perubahan bidang tanah.
Aliansyah menegaskan, meski belum ada keputusan final, RDP ini menghasilkan komitmen untuk melanjutkan koordinasi lintas instansi. “Yang penting sekarang semua pihak punya kesamaan pandangan untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Banjarmasin. Sinkronisasi aturan akan jadi fokus pembahasan selanjutnya,” tegasnya. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua