DLH Kalsel Sosialisasikan PP 28/2025 tentang Persetujuan Lingkungan

BANJARBARU, onlinesinarbarito.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Sosialisasi Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Lingkungan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala DLH Provinsi Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan terkait proses dan kewenangan dalam penerbitan persetujuan lingkungan sesuai regulasi terbaru.

“Melalui sosialisasi ini kita ingin menyamakan persepsi, bahwa tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan kini sudah lebih terarah dan tidak serumit yang dibayangkan,” kata Rahmat, Banjarbaru, Senin (27/10/2025).

Rahmat menjelaskan, proses persetujuan lingkungan saat ini telah sepenuhnya dilakukan melalui sistem Amdalnet, yang mengatur secara jelas kewenangan antara pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Hal ini menjadi pembeda utama dibanding sistem sebelumnya yang masih menimbulkan kebingungan terkait pembagian kewenangan.

“Selama ini di lapangan sering terjadi tumpang tindih kewenangan. Contohnya, untuk sektor perhotelan. Hotel dengan jumlah kamar dan luas tertentu menjadi kewenangan Kabupaten, sementara yang lebih besar menjadi kewenangan Provinsi. Nah, ini yang sekarang kita luruskan agar tidak ada kerancuan lagi,” terang Rahmat.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus berupaya menyederhanakan berbagai persyaratan administrasi agar pelayanan kepada pelaku usaha bisa lebih efisien tanpa mengurangi aspek kelayakan lingkungan.

“Kami memahami bahwa pelaku usaha sering menganggap proses persetujuan lingkungan terlalu rumit. Karena itu, ke depan kita dorong penyederhanaan syarat-syarat tambahan agar prosesnya tidak berbelit namun tetap memenuhi ketentuan,” ujar Rahmat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DLH Prov Kalsel berharap para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha, memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme baru tersebut.

“Harapan kita, setelah sosialisasi ini semua pihak memahami bahwa tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan bukanlah hal yang rumit, asalkan dijalankan sesuai aturan dan sistem yang ada,” tandas Rahmat. (adv/kmfksl/isn/sb)