MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara, HM Ikhsan, mengatakan bahwa kehadiran Dinas Kominfosandi Barito Utara dalam Rakor PPID ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam memperkuat penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Demikian dikatakan H Mochamad Ikhsan usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Aula Jayang Tingang, lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025).
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan PPID di Barito Utara. Rakor ini menjadi sarana penting untuk berbagi pengalaman dan memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan pengelolaan informasi di era digital,” ujarnya.
Ikhsan juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik merupakan wujud nyata penerapan good governance.
“Kami berharap hasil Rakor ini dapat segera diimplementasikan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah,” pungkasnya
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden.
Rakor diikuti oleh PPID utama dan pelaksana dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng, serta perwakilan dari kabupaten dan kota se-Kalteng.
Sebelumnya Plh Sekda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menegaskan pentingnya pengelolaan informasi publik di era digital. “Informasi harus dikelola dengan baik dan benar serta didukung infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun perlindungan dan keamanan datanya,” jelas Herson.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan ciri utama negara demokratis dan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua