Pelaku Nenek Lewat Jendela, Polisi Bergerak Cepat

TAMIANG LAYANG, onlinesinarbarito.com – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, tengah memburu pelaku penganiayaan berat terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Peristiwa itu terjadi di Jl. Ampah–Buntok, Urup RT 018, pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban diketahui bernama Yuni (67), seorang petani yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Ia menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial S.A. bin A (31), warga Murung Baki, Ampah Kota, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dan kini tengah ditangani oleh tim penyidik.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat korban baru pulang dari tempat WiFi milik seorang warga bernama Inur di Gang Makmur. Saat tiba di depan rumahnya, korban mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.

Sebelum sempat masuk, pelaku tiba-tiba keluar melalui jendela dan langsung menyerang korban dengan benda tumpul, diduga kayu tongkat dan papan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, lengan kiri, dan telinga kiri.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah yang turun ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu pasang sandal karet hitam,
1.Satu topi bertuliskan “#Es Teh Adalah Kita”,
2.Satu bilah kayu tongkat sepanjang 1 meter, dan
3.Satu potongan papan kayu sepanjang 30 sentimeter.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna kepentingan

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M. membenarkan adanya laporan penganiayaan berat tersebut. Ia memastikan bahwa identitas pelaku telah diketahui dan saat ini sedang dalam proses pengejaran.

“Kami telah menerima laporan dari korban dan langsung menurunkan tim untuk melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku sudah diketahui, dan anggota di lapangan kini tengah melakukan pengejaran,” tegas AKP Adhy Heruanto, Kamis (30/10/2025).

Dua saksi yang juga merupakan warga sekitar, yakni Misrat (40) dan Misda (36), telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian.

Korban Yuni telah mendapatkan perawatan medis dan kini dalam kondisi stabil. Polisi memastikan situasi di wilayah Ampah Kota dan sekitarnya tetap aman dan kondusif pascakejadian.

“Kasus ini kami tangani secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum. Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah AKP Adhy.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku terancam dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polsek Dusun Tengah bersama Satreskrim Polres Barito Timur berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.(isn/sb).