TAMIANG LAYANG, onlinesinarbarito.com – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah tengah memburu seorang pelaku penganiayaan berat terhadap seorang warga lanjut usia di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban dan Pelaku
Korban diketahui bernama Yuni (67), seorang petani yang tinggal di Urup RT 018, Ampah Kota. Sementara pelaku diduga berinisial S. A bin A (31), warga Murung Baki RT 26/9, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, peristiwa berawal saat korban baru pulang dari tempat WiFi milik warga bernama Inur di Gang Makmur. Saat tiba di depan rumah, korban mendengar suara mencurigakan dari dalam rumahnya.
Tak lama kemudian, pelaku muncul dari arah jendela rumah korban dan langsung menyerang menggunakan benda tumpul yang diduga berupa kayu tongkat dan papan. Korban mengalami luka pada kepala, lengan kiri, dan telinga kiri akibat pukulan berulang.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dalam kondisi terluka meminta pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya melapor ke SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu pasang sandal karet warna hitam
Satu buah topi bertuliskan “#Es Teh Adalah Kita”
Satu tongkat kayu sepanjang satu meter
Satu potongan papan kayu sepanjang 30 sentimeter
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., membenarkan adanya laporan penganiayaan berat tersebut.
“Identitas pelaku sudah kami ketahui dan saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh anggota di lapangan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
AKP Adhy menambahkan, korban telah mendapatkan perawatan medis dan kini dalam kondisi stabil. Ia juga memastikan situasi di wilayah Ampah Kota dan sekitarnya tetap aman dan kondusif
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan serta mempercepat proses penangkapan pelaku.
Komitmen Polri
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polsek Dusun Tengah dan Satreskrim Polres Barito Timur sebagai wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas serta adil.
“Polri hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan keadilan. Kami akan tuntaskan kasus ini secepatnya,” tegas AKP Adhy Heruanto. (isn/sb).
 Sinar Barito Pemersatu Banua
Sinar Barito Pemersatu Banua
				 
		